DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 129/PJ.33/1999

                            TENTANG

                           SPT TAHUNAN PPh RUGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 22 Maret 1999, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas Saudara mengusulkan :
    a.  Terhadap SPT yang melaporkan rugi dan dikompensasikan untuk sementara bagi perusahaan 
        yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing, apabila dalam jangka 
        waktu satu tahun belum diperiksa, maka kerugian tersebut dianggap diterima.
    b.  Usul Saudara tersebut mengacu pada ketentuan mengenai SPT Tahunan PPh Lebih Bayar 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP).

2.  Pasal 17B ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan 
    atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan 
    pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan 
    tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 17B ayat (2) UU KUP mengatur bahwa apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian 
    kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus 
    diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

3.  Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) mengatur bahwa apabila 
    penghasilan neto setelah pengurangan didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan 
    dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

    Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) tersebut diketahui bahwa yang dimaksud dengan kerugian adalah 
    kerugian fiskal.

4.  Pasal 29 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan 
    pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam 
    rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
    a.  Tidak ada ketentuan dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku bahwa apabila dalam     
        jangka waktu 12 (dua belas) bulan atas SPT Tahunan PPh yang melaporkan rugi tidak 
        diperiksa maka kerugian tersebut dianggap diterima.
    b.  Untuk menentukan besarnya kerugian fiskal harus dilakukan pemeriksaan.
    c.  Pasal 17B UU KUP hanya mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak dan tidak mengatur 
        tentang kerugian sehingga Pasal 17B tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk pemeriksaan 
        mengenai kerugian fiskal.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA