DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.42/1998
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR 117/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal
27 Februari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Keputusan Menteri
Keuangan R.I. Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, maka untuk kelancaran pelaksanaannya
dengan ini diberikan penegasan bahwa :
1. Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
b. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
c. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi;
d. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary
offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait
dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
2. Apabila dibandingkan dengan ketentuan lama (sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan R.I.
Nomor : 117/KMK.04/1998), maka dalam ketentuan yang baru ini terdapat perluasan Wajib Pajak yang
diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha, yaitu :
a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi.
b. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum kedua (secondary offering), untuk
menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait satu sama lain
mempunyai hubungan istimewa.
3. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 1995 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap
berlaku sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER