DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Agustus 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.5/1991
TENTANG
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK. (SERI PPN - 175)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, khususnya dalam
hal PKP bermaksud mencetak Faktur Pajak dengan jumlah lebih dari seratus ribu lembar faktur, bersama ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988 telah
diatur bahwa pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP dan sebelum PKP
menerbitkan Faktur Pajak, diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan
kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.
2. Petunjuk pengisian Nomor Seri Faktur Pajak telah diatur pada butir 2 angka II lampiran 1 Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN - 131),
yaitu sebagai berikut :
2.1. Kode Faktur Pajak terdiri dari 2 (dua) huruf yang diberikan oleh Kepala KPP kepada WP yang
telah dikukuhkan menjadi PKP.
2.2. No.Seri Faktur Pajak yang merupakan nomor urut yang terdiri dari lima digit mulai dari angka
00001 s.d angka 99999, yang dapat dicetak terlebih dahulu, dicantumkan dengan mesin ketik
atau nomerator.
2.3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mendapat izin untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana
maka Nomor Seri diperkenankan untuk tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.4. Dalam hal PKP mempunyai beberapa unit, maka Masing-masing unit dapat diberikan jatah
Nomor Seri, dan jatah Nomor Seri ini dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan
2.5. Penggunaan Nomor Seri yang sama untuk masing-masing unit tidak diperkenankan. Dalam
hal nomor tersebut habis dipakai, supaya dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan untuk dapat diberikan Nomor Seri yang baru.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/ PJ.9/1990 tanggal 15 September 1990
telah diberikan pula petunjuk yang pada dasarnya menjelaskan bahwa :
- dalam hal PKP bermaksud mencetak kembali Faktur Pajak, agar PKP melanjutkan nomor
urut/seri yang sudah terpakai sepanjang masih memungkinkan dalam digit nomor seri yang
tersedia, atau dapat memulai kembali dari nomor 00001 apabila dengan digit yang tersedia
tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan dengan nomor seri berikutnya (telah terpakai
habis);
- dalam hal PKP bermaksud mencetak Faktur Pajak sekaligus lebih dari seratus ribu lembar,
maka nomor seri Faktur Pajak boleh lebih dari lima digit;
- untuk setiap pencetakan Faktur Pajak baru, PKP hendaklah memberitahukannya kepada
Kepala KPP setempat.
4. Untuk menghilangkan keragu-raguan dan salah penafsiran terhadap Keputusan Menteri Keuangan dan
kedua Surat Edaran tersebut diatas serta dalam rangka pengamanan Faktur Pajak, bersama ini
diberikan penegasan kembali sebagai berikut :
4.1. Nomor Seri Faktur Pajak boleh lebih dari 5 (lima) digit.
4.2 Pada saat pencetakan Faktur Pajak dianjurkan supaya sekaligus mencantumkan nomor seri
Faktur Pajak.
4.3. Sebelum menerbitkan (memakai) Faktur Pajak, PKP tetap diharuskan melaporkan Nomor Seri
Faktur Pajak kepada KPP setempat.
4.4. Dalam hal PKP bermaksud mencetak kembali Faktur Pajak :
4.4.1. apabila Nomor Seri Faktur Pajak belum habis terpakai (masih ada sisa yang belum
diterbitkan), maka PKP dapat meneruskan urutan nomor seri faktur yang telah
dipakai pada waktu mencetak Faktur Pajak sebelumnya;
4.4.2. apabila Nomor Seri Faktur Pajak telah habis terpakai (telah diterbitkan semua), PKP
dapat mencetak Faktur Pajak dan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir 4.2 mulai dari nomor seri awal (00001) dan
sebelum menerbitkan Faktur Pajak memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala
KPP setempat.
4.5. Apabila karena sesuatu hal (misalnya identitas berupa nama dan alamat PKP berubah,
sedangkan masih ada Nomor Seri Faktur Pajak yang telah tercetak tetapi belum diterbitkan
Faktur Pajaknya) PKP bermaksud untuk mengganti dan mencetak Faktur Pajak baru, maka:
4.5.1. PKP dapat mencetak Faktur Pajak baru dan dapat meneruskan nomor seri yang telah
terpakai sepanjang sisa Nomor Seri (Faktur Pajak) yang sudah dicetak tetapi belum
diterbitkan sudah dimusnahkan terlebih dahulu, atau menggunakan Nomor Seri dari
Faktur Pajak dari urutan nomor seri awal kembali serta memberitahukannya kepada
KPP setempat;
4.5.2. Pemusnahan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 4.5.1. disaksikan oleh
petugas KPP untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemusnahan yang
ditandatangani oleh PKP dan petugas KPP.
4.6. Dalam hal terdapat Faktur Pajak "cacat" yang disebabkan antara lain karena salah tulis, salah
jumlah, salah hitung dan sebagainya, agar Faktur Pajak tersebut dibatalkan dengan cara
membubuhkan tanda/cap "BATAL" pada lembar Faktur Pajak tersebut. Kemudian Faktur
Pajak pengganti (yang nomor serinya berbeda) ditempelkan pada lembar Faktur Pajak cacat
tersebut. Faktur Pajak pengganti ini harus diberi catatan "Pengganti Faktur Pajak nomor seri
....". Khusus untuk Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Pemungut Pajak eks Keppres 56
Tahun 1988, pembetulan jumlah uang (DPP dan PPN/PPn BM) karena perubahan nilai kurs,
agar tetap berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 (Seri PPN-143),
yaitu jumlah uang yang tercantum pada Faktur Pajak disesuaikan oleh Pemungut Pajak
dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat
dilakukan pembayaran.Pembetulan tersebut harus dilakukan oleh Pemungut Pajak dengan
jalan mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya dan
membubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus/di
tipp-ex).
5. Dalam rangka meneliti keabsahan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang perlu
mendapat perhatian Saudara adalah kebenaran kode faktur yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
tersebut.
Apabila Faktur Pajak diberi kode faktur tidak sama dengan kode faktur yang diberikan oleh KPP
tempat PKP Penjual/ Pemberi Jasa dikukuhkan (pengecekan kebenarannya dapat dilakukan melalui
komputer), maka Faktur Pajak tersebut dicurigai kebenarannya. Untuk itu agar diminta penjelasan
lebih lanjut dari PKP yang bersangkutan atau meminta konfirmasi kebenarannya ke KPP yang
memberikan kode Faktur Pajak tersebut sesuai dengan tatacara yang diatur dalam Surat Edaran
Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 16 Juli 1989.
6. Tidak berkelebihan kiranya untuk diingatkan kembali bahwa ketentuan tentang pencantuman nomor
urut, nama PKP atau nama merek usaha dan jumlah harga jual atau penggantian serta jumlah PPN
atau PPn BM yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah termasuk
dalam harga jual atau penggantian, pada Faktur Pajak sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 masih
tetap berlaku.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD