DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 272/PJ.322/2004 TENTANG PENERAPAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Terhadap PT. ABC yang berlokasi di Jalan XXX dan belum memperoleh pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d September 2003 Nomor XXX tanggal 19 November 2003 dan STP PPN Masa Pajak Januari s/d September 2003 Nomor XXX tanggal 19 November 2003 oleh KPP Palembang Ilir Barat. b. Saudara berpendapat bahwa penetapan tersebut salah mengingat seluruh penjualan tersebut telah dipungut PPN dan dilaporkan oleh PT. ABC di Jakarta yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Gambir Satu. c. Saudara memerlukan petunjuk yang jelas mengenai penerapan UU PPN dalam masalah tersebut, mengingat apabila KPP Palembang Ilir Barat tetap melakukan penagihan melalui Surat Paksa Nomor XXX yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2004, maka akan terjadi pembayaran pajak ganda. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 25 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu (antara lain) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. b. Pasal 25 ayat (2) : keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. c. Pasal 25 ayat (3) : keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 14, 15 dan 16 : Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang yaitu kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 3 ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 12 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa: a. PT. ABC yang berada di wilayah kerja KPP Palembang Ilir Barat wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sepanjang tempat tersebut merupakan tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c. b. Dalam hal Saudara merasa keberatan terhadap penetapan pajak tersebut, Saudara dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Saudara dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO