DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 Januari 2008
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 02/PJ.032/2008
TENTANG
PENERUSAN SURAT PT XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari PT XYZ Nomor xxx tanggal 02 November 2007 perihal Penjelasan Mengenai
Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT XYZ adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa
konstruksi dan SPBU yang merasa dibingungkan dengan Surat Edaran bahwa usaha SPBU dikenakan
final, sedangkan besarnya PPh dan PPN telah dibayar saat penebusan delivery order, namun oleh
Kantor Pelayanan Pajak masih diperiksa dan diadakan koreksi laba bersih yang dilaporkan Wajib Pajak
dalam SPT Tahunan.
2. Mengingat permasalahan tersebut bersifat operasional yang menyangkut masalah pemeriksaan, maka
sesuai SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, dengan ini surat tersebut
diteruskan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. Direktur,
ttd,
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala KPP Pratama Madiun;
3. Direktur PT XYZ.