DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.43/2006

                             TENTANG

                      PPh PASAL 21 ATAS BEASISWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 29 Juni 2006 perihal seperti pada pokok surat dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 13 Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, 
    Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, 
    Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah 
    honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, 
    beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan 
    yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari peserta pendidikan, pelatihan, dan 
    pemagangan.

    Dengan akan direalisasikannya pemberian bantuan beasiswa (beasiswa PPA, beasiswa Bantuan 
    Belajar Mahasiswa (BBM) pada DIPA Kopertis wilayah XI dan beasiswa Bantuan Pendidikan Mahasiswa 
    (BPPM) DIPA Ditjen Dikti) tahun anggaran 2006 untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di 
    lingkungan Kopertis Wilayah XI Kalimantan, terdapat keraguan Saudara mengenai pengenaan PPh 
    Pasal 21 atas beasiswa untuk mahasiswa murni program sarjana dan diploma.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan mengenai perlakuan 
    perpajakan PPh Pasal 21 atas pemberian beasiswa kepada mahasiswa program sarjana dan diploma.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    diatur bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban 
    perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa :
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
        diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, 
        uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
        undang ini;
    b.  Pasal 21 ayat (1) huruf a, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan 
        sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh 
        pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain 
        sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
        pegawai.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat 
    Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang 
    Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah antara lain diatur :
    a.  Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, 
        anggota TNI/POLRI, dan para pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama 
        apapun yang dibebankan kepada keuangan negara dan keuangan daerah selain penghasilan 
        sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang 
        dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan IId kebawah dan anggota TNI/POLRI 
        berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;
    b.  Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), 
        dan bersifat final.

5.  Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Perubahan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, 
    Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, 
    Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 18, beasiswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap, tidak tetap, dan calon 
        pegawai, yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti program pendidikan yang 
        ditetapkan oleh pemberi kerja yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja atau 
        pembayaran yang dilakukan oleh suatu institusi kepada orang pribadi yang tidak mempunyai 
        ikatan kontrak atau perjanjian kerja untuk mengikuti suatu program pendidikan;
    b.  Pasal 5 ayat (1) huruf a, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium 
        (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi 
        bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, 
        tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan 
        transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, 
        premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama 
        apapun;
    c.  Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang     
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, 
        hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan 
        pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang 
        jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan 
        jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 13, 
        yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan takwim;
    d.  Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan 
        bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat 
        Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari 
        Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri 
        Sipil golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke 
        bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal beasiswa diterima oleh mahasiswa yang tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, 
        Pegawai Negeri Sipil, atau anggota TNI/POLRI atau diterima oleh mahasiswa yang berstatus 
        Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/POLRI sepanjang dana beasiswa 
        tersebut bukan berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah, maka atas pemberian 
        beasiswa tersebut terutang PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dari jumlah bruto beasiswa;
    b.  Dalam hal beasiswa diterima oleh mahasiswa yang berstatus Pejabat Negara, Pegawai Negeri 
        Sipil, atau anggota TNI/POLRI dan beasiswa tersebut bersumber dari keuangan negara atau 
        keuangan daerah, maka pemberian beasiswa tersebut termasuk dalam pengertian imbalan 
        lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) yang bersifat 
        final, kecuali apabila beasiswa tersebut diberikan kepada mahasiswa yang berstatus Pegawai 
        Negeri Sipil golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan 
        Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah, tidak dilakukan pemotongan PPh 
        Pasal 21.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak.