DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 105/PJ.53/2001 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 November 2000 hal Mohon Pembebasan Bea Masuk, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit, RSO Prof. Dr. R. Soeharso mendapatkan bantuan/sumbangan (gift) peralatan medik bekas pakai (used hospital equipment) dari Dr. R.E. Frits Zick, St. Anna Hospital, Belanda. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. 2. Pajak Pertambahan Nilai a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 , antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a.1. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan PPN; a.2. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor BKP Yang Tergolong Mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM. b. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundan-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPN dan atau PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : c.1. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut; c.2. Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor BKP yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : d.1. Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen-dokumen berupa : - Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-Cuma/tidak diperjualbelikan; dan - Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. d.2. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor BKP berupa PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pajak Penghasilan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, atas impor peralatan medik bekas pakai (used hospital equipment) bantuan/sumbangan (gift goods) dari Dr. R.E. Frits Zick, St. Anna Hospital, Belanda berupa: - Hospital beds; - Trolley; - ESWL and table; - Defibrillator; - Evaporation; - dan peralatan sejenis lainnya, yang akan digunakan untuk peningkatan di RSO Prof. Dr. R. Soeharso, Surakarta dan telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan Nomor KU.06.01.4913 tanggal 30 November 2000 hal Pembebasan PPN dan PPh, serta Surat Keterangan tanggal 5 Oktober 2000 dari pemberi bantuan/sumbangan yang menyatakan bahwa peralatan-peralatan tersebut adalah gift dan without any fee, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka : a. PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. b. Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. c. Pelaksanaan perlakuan pada huruf a dan b di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 2. Direktur Pajak Penghasilan. 3. Direktur PPN dan PTLL. 4. Direktur Peraturan Perpajakan. 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.