DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                5 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 105/PJ.53/2001

                             TENTANG

                         PPN DAN PPh ATAS IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 November 2000 hal Mohon Pembebasan Bea 
Masuk, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      Dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit, RSO Prof. Dr. R. Soeharso mendapatkan
        bantuan/sumbangan (gift) peralatan medik bekas pakai (used hospital equipment) dari 
        Dr. R.E. Frits Zick, St. Anna Hospital, Belanda.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.     

2.      Pajak Pertambahan Nilai     
        a.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994 , antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :     
                a.1.        Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan 
            PPN;     
                a.2.        Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor BKP Yang Tergolong Mewah, 
            selain dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM.     
        b.      Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994  sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999  menyatakan bahwa atas impor BKP 
        yang berdasarkan ketentuan perundan-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, 
        PPN dan atau PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri 
        Keuangan.     
        c.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999  tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan
        PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain 
        mengatur :     
                c.1.        Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan 
            Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN 
            dan PPn BM yang terutang tetap dipungut;     
                c.2.        Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor BKP yaitu barang-barang yang
            berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan 
            cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi 
            Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, 
            Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam 
            negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.     
        d.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999  tanggal 14 Mei 1999 hal 
        Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999  tanggal 8 April 1999 
        tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea 
        Masuk, antara lain mengatur :     
                d.1.        Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak 
            dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan PPN 
            Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur 
            Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen-dokumen 
            berupa :     
                        -       Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut 
                diberikan secara cuma-Cuma/tidak diperjualbelikan; dan     
                        -       Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
                diperdagangkan.     
                d.2.        Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor 
            BKP berupa PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan
            barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang 
            harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan 
            perundang-undangan perpajakan yang berlaku.     

3.      Pajak Penghasilan.     
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997  tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan 
    Pemungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran 
    dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    444/KMK.04/1999  tanggal 7 September 1999, Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan Pasal 3 ayat (3) 
    menyatakan bahwa atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yaitu barang kiriman hadiah 
    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dikecualikan dari pemungutan PPh 
    Pasal 22. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    atas impor peralatan medik bekas pakai (used hospital equipment) bantuan/sumbangan (gift goods) 
    dari Dr. R.E. Frits Zick, St. Anna Hospital, Belanda berupa:     
        -       Hospital beds;     
        -       Trolley;     
        -       ESWL and table;     
        -       Defibrillator;     
        -       Evaporation;     
        -       dan peralatan sejenis lainnya,     
        yang akan digunakan untuk peningkatan di RSO Prof. Dr. R. Soeharso, Surakarta dan telah 
    memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan Nomor 
    KU.06.01.4913 tanggal 30 November 2000 hal Pembebasan PPN dan PPh, serta Surat Keterangan 
    tanggal 5 Oktober 2000 dari pemberi bantuan/sumbangan yang menyatakan bahwa peralatan-peralatan
    tersebut adalah gift dan without any fee, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang impor tersebut
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka :     
        a.      PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.     
        b.      Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.     
        c.      Pelaksanaan perlakuan pada huruf a dan b di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
        Cukai di tempat memasukkan barang.     
 
Demikian untuk dimaklumi. 
 


Direktur Jenderal Pajak

ttd.
 
Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2.      Direktur Pajak Penghasilan.
3.      Direktur PPN dan PTLL.
4.      Direktur Peraturan Perpajakan.
5.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.