KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 303/KMK.017/2000

                        TENTANG 

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999
    TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa peraturan pelaksanaan di bidang usaha perasuransian perlu disesuaikan dengan perkembangan 
    kegiatan industri asuransi pada khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan 
    Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 1992 
    Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 
    (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 
    Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet 
    Persatuan Nasional;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 Tahun 1999 tentang Kesehatan Keuangan 
    Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN 
PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.


                        Pasal I

Menambah 2 (dua) pasal baru di antara pasal 31 dan pasal 32 yaitu pasal 31A dan pasal 31B, yang berbunyi 
sebagai berikut :

                              Pasal 31A

    (1) Dalam hal terjadi penggabungan 2 (dua) atau lebih badan hukum tempat Perusahaan Asuransi 
        dan Perusahaan Reasuransi melakukan investasi dan jumlah penempatan investasi pada 
        badan hukum hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batasan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 7 dan atau Pasal 8, maka kelebihan jumlah penempatan investasi tersebut 
        diperlakukan sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua 
        belas) bulan sejak tanggal penggabungan;

    (2) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk 
        penggabungan badan hukum dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia, yang 
        terjadi sebelum Keputusan ini ditetapkan, yang mengakibatkan jumlah deposito dan atau 
        sertifikat deposito Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi melebihi batasan 
        sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan atau pasal 8, maka kelebihan jumlah 
        penempatan deposito dan atau sertifikat deposito tersebut diperlakukan sebagai kekayaan 
        yang diperkenankan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 
        ditetapkannya Keputusan ini.

    (3)     Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) dan ayat (2) menempatkan tambahan investasi pada badan hukum hasil 
        penggabungan selama masa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
        dan mengakibatkan jumlah investasi menjadi lebih besar dari batasan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 7 dan Pasal 8, maka tambahan investasi yang terjadi diperlakukan sebagai 
        kekayaan yang tidak diperkenankan.


                              Pasal 31B

    (1) Ketentuan mengenai pembatasan penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 
        7 ayat (1) dan pasal 8 tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi 
        dengan sistem syari'ah.

    (2) Ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan penempatan kekayaan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan 
        Reasuransi dengan sistem syari'ah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Lembaga Keuangan.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO