DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 28/PJ.223/1988
TENTANG
PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26 UU NO. 6 TAHUN 1983,
YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak
melalui Suratnya No. S-1009/WPJ.10/BD.02/1987 tanggal 7 Agustus 1987 (foto-copy terlampir) perihal seperti
tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berbeda dengan ketentuan tentang penyelesaian permohonan restitusi yang telah melewati batas
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
950/KMK.04/1983 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.22/1987, maka untuk
mempermudah dan memperlancar proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak yang telah melewati
batas waktu 12 (dua belas) bulan, namun belum diputuskan, keputusan keberatan sebagaimana di
maksud dalam Pasal 26 ayat (5) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 adalah
tetap menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah, sepanjang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. Kep-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986, keputusan atas keberatan Wajib Pajak tersebut
memang masih wewenang Kepala Kantor Wilayah.
2. Dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983, sekaligus menunjukkan kelemahan kita dalam melakukan pengawasan dan pengamanan
penyelesaian keberatan Wajib Pajak. Oleh karenanya, diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan
dari ketentuan-ketentuan sebagaimana telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 dapat lebih ditingkatkan, sehingga dapat kita hindari
terulangnya kembali kasus-kasus seperti tersebut di atas. Demikian juga untuk menghindari
kekeliruan dalam menerbitkan Keputusan keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 maka pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.22/1987 harus mendapat perhatian kita secara
seksama, sehingga penentuan batas waktu pengajuan keberatan (sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan batas waktu penyelesaian keberatan
(sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983) dapat
dilakukan secara tepat dan benar.
3. Tindasan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
supaya Saudara kirimkan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Pajak Langsung)
dengan menggunakan Surat Pengantar khusus yang sekaligus menjelaskan sebab-sebab terlewatnya
batas waktu 12 (dua belas) bulan sehingga menyebabkan diterimanya (secara otomatis ) keberatan
Wajib Pajak berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
4. Dalam menerbitkan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983, untuk sementara dapat digunakan formulir yang sudah ada (yaitu formulir bentuk
KP.PPh 28 s/d KP.PPh 28C). Untuk membedakannya dengan Keputusan Keberatan yang biasa (yaitu
keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983), maka
dalam konsiderannya supaya diadakan penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut :
- di bawah konsideran "Menimbang", sesudah Nomor 2 di tambah dengan nomor sebagai
berikut :
3. "Bahwa batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 telah lewat".
- di bawah konsideran "Mengingat", seluruh kalimat pada nomor 1 dirubah menjadi :
1. "Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983".
5. Dalam hal keberatan yang diajukan Wajib Pajak tidak/belum memenuhi persyaratan formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 (misalnya dalam surat keberatan Wajib Pajak
tidak menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungannya seharusnya terhutang), maka
sebelum Saudara memutuskan (menerbitkan Keputusan Keberatan) terlebih dahulu harus Saudara
teliti kembali tentang ketepatan (kebenaran) penentuan batas waktu pengajuan keberatan dan batas
waktu penyelesaian keberatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-20/PJ.22/1987 tanggal 27 Mei 1987, mengingat adanya perbedaan antara keberatan yang
diajukan Wajib Pajak sebelum tanggal Surat Edaran (tanggal 27 Mei 1987) dan yang diajukan
sesudah tanggal 27 Mei 1987 yaitu :
a. untuk keberatan Wajib Pajak (yang belum memenuhi persyaratan formal) yang diajukan
sebelum tanggal 27 Mei 1987,
- batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya
keberatan Wajib Pajak walaupun belum memenuhi persyaratan formal.
- batas waktu penyelesaian keberatan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diterimanya keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.
Oleh karenanya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan supaya diberitahu agar segera
memperbaiki/melengkapi keberatan yang telah diajukannya.
b. untuk keberatan Wajib Pajak (yang belum memenuhi persyaratan formal) yang diajukan
setelah tanggal 27 Mei 1987 :
- batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya
keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.
- batas waktu penyelesaian keberatan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diterimanya keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.
Dalam pada itu untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Wajib Pajak,
maka apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 masih memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk
memperbaiki/melengkapi keberatan yang telah diajukan, kepada Wajib Pajak supaya
diberitahu untuk segera memperbaiki atau melengkapi surat keberatannya. Namun
apabila batas waktu tersebut sudah tidak memungkinkan, maka Saudara dapat
segera menerbitkan Keputusan Penolakan Keberatan karena keberatan yang
diajukan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.
Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.