DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 364/PJ.32/2003
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PAJAK HIBAH GLOBAL FUND-ATM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2003 perihal tersebut di atas, dan
menyusul surat kami terdahulu Nomor S-107/PJ.43/2003 tanggal 7 April 2003, dengan ini disampaikan hal-hal
yang menyangkut bidang PPN sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Program Pemberantasan Penyakit Tuberkolosis (TB) Direktorat Jenderal Pemberantasan
Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PPM & PL) mendapatkan Grant (hibah)
dari Global-ATM (AIDS, TB dan Malaria) sesuai Grant Number : XXX yang berlaku sejak
3 Februari 2003 sampai dengan 2 Februari 2005;
b. Grant/hibah tersebut ditujukan untuk keperluan sosial kemanusiaan dalam pemberantasan
penyakit TBC di Indonesia. Dalam lampiran Grant Agreement butir 1 Taxes and Duties
dinyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan oleh Global Fund harus bebas customs
duties, tariffs, impor taxes, or other similar levies and taxes (including value-added tax);
c. Karena Surat Bebas Pajak dari Pemerintah Republik Indonesia merupakan salah satu syarat
dari Global Fund untuk penggunaan dana hibah, Saudara mohon dapat memperoleh Surat
Bebas Pajak dimaksud untuk melengkapi persyaratan kepada Global Fund-ATM.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain diatur
bahwa:
a. Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
(DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan
Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
b. Pasal 1 huruf d, Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana
anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP),
Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT),
Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO),
dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. Pasal 1 huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("supplier) yang
berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan
hibah luar·negeri.
d. Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan
oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.
e. Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak
dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan
Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT."
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas berkaitan dengan PPN dan PPnBM, dengan ini
dapat kami tegaskan bahwa:
a. Atas impor barang, penyerahan barang dan jasa untuk kepentingan Program Pemberantasan
Penyakit Tuberkulosis yang dilakukan oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah dari Global
Fund-ATM, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang proyek tersebut tercantum
dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian
Proyek (DIP);
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud
angka (1) di atas Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak
yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH TIDAK DIPUNGUT."
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN