KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 128/PJ./1997
TENTANG
JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23
AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN
NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,besarnya perkiraan penghasilan neto
dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain
yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG
PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 1
Penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15%(lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan
pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
(1) Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
a. Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
b. Jasa akuntansi dan pembukuan;
c. Jasa penebangan hutan;
d. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas)
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa perantara;
i. Jasa penilai;
j. Jasa aktuaris;
k. Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film;
l. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
73 TAHUN 1996;
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21.
(2) Yang dimaksud dengan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
a. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat
di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk
maksud-maksud :
- penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
- penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
- perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
- penutupan sumur;
c. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi
yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan
menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus
formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang
tidak diinginkan;
e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic fracturing), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara
pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus
sangat kecil;
f. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk
menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga
aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai
akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar
dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. jasa penggantian peralatan/material;
k. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. jasa mud engineering;
m. jasa well logging & perforating;
n. jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. jasa well testing & wire line service;
p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
(3) Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang
di bidang pertambangan umum yang berupa :
a. jasa pengeboran;
b. jasa penebasan;
c. jasa pengupasan dan pembongkaran;
d. jasa penambangan;
e. jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum;
f. jasa pengolahan bahan galian;
g. jasa reklamasi tambang;
h. jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian pemindahan tanah, manufaktur dan
fabrikasi;
i. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebagai berikut :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan
tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 40%
b. imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum dan konsultan pajak 40%
c. imbalan jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40%
d. imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40%
e. imbalan jasa penebangan hutan 40%
f. imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10%
g. imbalan jasa pengeboran di bidang penambangan migas,
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap 30%
h. imbalan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30%
i. imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30%
j. imbalan jasa perantara 60%
k. imbalan jasa penilai 40%
l. imbalan jasa aktuaris 40%
m. imbalan jasa suli suara (dubbing) dan/atau mixing film 40%
n. imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l 10%
dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Pasal 4
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal
5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1997.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 22 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER