KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 499/KMK.01/2004
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT
ATAS IMPOR BAHAN BAKU OBAT ANTI RETROVIRAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang program pemberantasan penyakit HIV/AIDS, dipandang perlu
mendukung upaya penyediaan bahan baku obat Anti Retroviral;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan obat HIV/AIDS di dalam negeri dengan harga yang terjangkau,
perlu memberikan pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut atas impor bahan baku obat Anti
Retroviral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tenÂÂÂtang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan PPN Tidak Dipungut atas
Impor Bahan Baku Obat Anti Retroviral.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndoÂÂÂnesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik IndoneÂÂÂsia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor.
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik InÂÂÂdonesia Nomor
B.26/MENKO/KESRA/II/2004 tanggal 12 Pebruari 2004;
2. Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 69/MENKES/I/2004 tanggal 9 Januari 2004, dan
Nomor : 560/Menkes/V/2004 tanggal 7 Mei 2004.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT
ATAS IMPOR BAHAN BAKU OBAT ANTI RETROVIRAL.
Pasal 1
Atas impor bahan baku obat Anti Retroviral sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini diberikan :
a. Pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus); dan
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
Bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan untuk pembuatan obat bagi penderita
HIV/AIDS di dalam negeri.
Pasal 3
Pengawasan dan pengendalian atas impor bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
oleh Departemen Kesehatan.
Pasal 4
Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka bea masuk serta PPN yang terutang pada saat impor wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO