DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1553/PJ.531/1997 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dari surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa klien saudara memperoleh pekerjaan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di BSPH Muara Dua 1 Propinsi Lampung seluas 1000 ha yang terdiri dari : a. Pengadaan bibit : 1.500.000 batang b. Penyiapan lahan : 1 000 ha c. Tanaman : 1 000 ha d. Sekat bakar : 40 ha e. Pembuatan sarana : - Jalan utama : 7 km - Jalan cabang : 23,8 km - Jembatan : 16 buah dengan harga borongan Rp 1.337.417.000,- Saudara mohon penegasan bahwa kontrak pembangunan HTI tersebut tidak terkena PPN. 2. Berdasarkan Pasal 4 ke 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pemborongan pembangunan Hutan Tanaman Industri tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pekerjaan jasa pemborongan pembangunan Hutan Tanaman Industri di BSPH Muara Dua I Propinsi Lampung dengan harga borongan Rp. 1.337.417.000,- merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan PT INHUTANI V sebagai Pemungut PPN harus memungut PPN tersebut pada saat pembayaran. 4.2. Ketika PT INHUTANI V membeli bibit tanaman untuk proyek tersebut, maka atas penyerahan bibit tanaman dari penjual kepada PT INHUTANI tidak terutang PPN, karena bibit tanaman bukan Barang Kena Pajak. Demikian untuk menjadikan Maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO