DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1553/PJ.531/1997

                            TENTANG

      PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai 
berikut:

1.  Dari surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa klien saudara memperoleh pekerjaan pembangunan 
    Hutan Tanaman Industri (HTI) di BSPH Muara Dua 1 Propinsi Lampung seluas 1000 ha yang terdiri 
    dari :
    a.  Pengadaan bibit     :   1.500.000 batang 
    b.  Penyiapan lahan     :   1 000 ha 
    c.  Tanaman         :   1 000 ha 
    d.  Sekat bakar         :   40 ha 
    e.  Pembuatan sarana    :
        - Jalan utama       :   7 km 
        - Jalan cabang      :   23,8 km 
        - Jembatan      :   16 buah 

    dengan harga borongan Rp 1.337.417.000,-
    Saudara mohon penegasan bahwa kontrak pembangunan HTI tersebut tidak terkena PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ke 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 hasil penyemaian, pembibitan, 
    pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan jenis barang yang tidak 
    dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pemborongan pembangunan 
    Hutan Tanaman Industri tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir dengan 
    ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Pekerjaan jasa pemborongan pembangunan Hutan Tanaman Industri di BSPH Muara Dua I 
        Propinsi Lampung dengan harga borongan Rp. 1.337.417.000,- merupakan penyerahan jasa 
        yang terutang PPN dan PT INHUTANI V sebagai Pemungut PPN harus memungut PPN tersebut 
        pada saat pembayaran.
    4.2.    Ketika PT INHUTANI V membeli bibit tanaman untuk proyek tersebut, maka atas penyerahan 
        bibit tanaman dari penjual kepada PT INHUTANI tidak terutang PPN, karena bibit tanaman 
        bukan Barang Kena Pajak.

Demikian untuk menjadikan Maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO