DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ./2004
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-132/PJ./2004
TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN KEP-133/PJ./2004
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA
KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat
Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik
Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur
Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain KPP Badan Usaha Milik Negara wajib
melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi
perpajakan modern sesuai dengan KEP-121/PJ./2004. Namun demikian PKP diberi kelonggaran waktu
sampai siap melaksanakan pemusatan, dan apabila telah siap PKP wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada Kepala KPP.
2. Apabila sampai dengan tanggal 30 November 2004 PKP belum menyampaikan pemberitahuan kepada
KPP, maka Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutang pajak secara jabatan
paling lambat tanggal 31 Desember 2004.
3. Dengan mempertimbangkan beban administrasi PKP untuk mencetak Faktur Pajak, PKP dapat
menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis dan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
penerapan sistem administrasi perpajakan modern sesuai dengan KEP-121/PJ/2004.
4. Sejak tanggal pemusatan, kewajiban perpajakan PKP, dalam hal ini memungut, menyetor, dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM),
dilaksanakan di KPP tempat pemusatan.
5. Permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai (SKB PPN), permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB
PPn BM), permohonan Pemindahbukuan, permohonan Pembetulan, permohonan Keberatan dan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
atas PPN dan atau PPn BM, permintaan Surat Uraian Banding untuk PPN dan atau PPn BM dan
permohonan lainnya yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan
modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka
waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6
bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan.
6. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan atau PPn BM selain lebih bayar restitusi, yang telah
dimulai sebelum tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern, diselesaikan oleh KPP
lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, paling
lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat
pemusatan.
7. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk PPN dan atau PPn BM atas:
a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya, atau
d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4), dan atau Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000, karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding,
yang Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, atau SKPLB-
nya diterbitkan sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP
tempat pemusatan, diterbitkan oleh KPP lokasi.
8. KPP lokasi wajib mencabut pengukuhan sebagai PKP secara jabatan tanpa didahului dengan
pemeriksaan terhadap tempat kegiatan usaha PKP. Surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan
oleh KPP lokasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan surat keputusan
pemusatan tempat terutang dari KPP tempat pemusatan, kecuali terdapat hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam butir 5, 6 dan 7 maka pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan paling lambat
3 (tiga) hari kerja setelah hal tersebut diselesaikan.
9. KPP lokasi wajib menyampaikan berkas PKP yang dipusatkan beserta uraian singkat yang dianggap
perlu ke KPP tempat pemusatan paling lambat 7 hari kerja setelah diterbitkannya surat pencabutan
pengukuhan PKP oleh KPP lokasi.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO