DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2317/PJ.52/1996
TENTANG
MASALAH NOMOR SERI FPM SETORAN PPN GABUNGAN DAN KONFIRMASI SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh Nomor
S-218/WPJ.01/BD.04/1996 tanggal 5 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Permasalahan yang dikemukakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh adalah antara lain :
1.1. Kode Seri Faktur Pajak tidak terdiri dari 5 (lima) huruf.
1.2. PPN eks Keppres 56/1988, dipungut oleh Bendaharawan dan disetor secara gabungan
dengan NPWP Bendaharawan.
Kepada rekanan/Wajib Pajak diberikan tanda bukti berupa SSP lembar ke-1 yang
ditandatangani oleh Bendaharawan dengan lampiran fotokopi Laporan Pemungutan
PPN/PPn BM.
1.3. Pada SSP terdapat salah tulis nama Wajib Pajak.
1.4. Bagaimana tindak lanjut penyelesaian restitusi yang permintaan konfirmasi SSP-nya
belum dijawab oleh KPKN.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari
1995 perihal Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, maka Kode Seri Faktur Pajak harus
terdiri dari :
a. kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf,
b. kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit,
c. Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.
Sebagai contoh, untuk Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh, nomor yang memenuhi syarat misalnya
A B C D E - 103 - 000.0001.
Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan yang mempergunakan Kode Seri Faktur Pajak empat
huruf satu angka (CW2JT) termasuk Faktur Pajak Standar yang salah dalam pengisian, sehingga
Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Untuk lebih jelasnya dapat Saudara baca Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
3. Setoran PPN gabungan
Setoran pajak gabungan atas beberapa Wajib Pajak yang dilakukan oleh Pemegang Kas Daerah
Prop. DISTA Aceh dengan NPWP 0.016.152.1-101 harus dipindahbukukan sesuai dengan nama Wajib
Pajak dan jumlah setoran-nya.
Pemindahbukuan setoran pajak gabungan tersebut harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
dengan nomor kode -101- atas permohonan Bendaharawan/Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Fotokopi Laporan Pemungutan PPN/PPn BM tidak dapat disamakan dengan SSP lembar ke-2.
4. SSP tidak lengkap/salah tulis
Apabila terdapat SSP yang data mengenai nama atau NPWP-nya salah, maka harus dilakukan
pemindahbukuan atas permohonan Wajib Pajak.
SSP yang data mengenai nama atau NPWP-nya salah tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk
penghitungan restitusi PPN.
Adapun mengenai prosedur pemindahbukuan, dapat Saudara pelajari dari Bab IV Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : Kep-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang Pedoman Induk Tata
Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak.
5. Dalam hal permintaan konfirmasi SSP belum dijawab oleh KPKN, seyogyanya disusuli dengan
permintaan konfirmasi kedua dan disertai permintaan agar segera dijawab.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO