DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 164/PJ.51/1996
TENTANG
PPn BM ATAS IMPOR BARANG BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka atas
impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan apabila Barang Kena Pajak tersebut
tergolong mewah, maka disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM), tanpa memperhatikan apakah Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut merupakan
barang bekas pakai atau barang baru.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO