DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.51/2004

                        TENTANG

                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATU BARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor 2/Td. TUN/III/2004 
tanggal 23 Maret 2004 Hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur Asosiasi 
Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN memberikan pendapat :

    a.  Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Hak Uji 
        Materiil, Gugatan dan Permohonan Keberatan atas peraturan perundang-undangan di bawah 
        Undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 180 (seratus 
        delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

    b.  Bahwa telah disadari sesungguhnya memang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan uji 
        materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa 
        Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan telah melampaui batas 
        waktu yang ditetapkan dalam PERMA tersebut.

    c.  Bahwa walaupun tenggang waktu untuk melakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah 
        Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai telah lewat, Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tetap 
        memberikan pertimbangan hukum dan berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sesungguhnya secara substansial memang benar telah bertentangan dengan peraturan yang 
        lebih tinggi yaitu Undang-undang oleh karena itu Peraturan Pemerintah tersebut batal demi 
        hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum.

2.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi perbedaan 
    penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai atas batubara 
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor : 2/Td. TUN/III/2004 tanggal 
        23 Maret 2004 hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur APBI 
        merupakan pertimbangan hukum (legal opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah 
        Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    b.  Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan 
        Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana 
        mestinya.

    c.  Apabila terdapat Wajib Pajak Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan 
        Batubara (PKP2B) yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan 
        kemudian meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua 
        Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat 
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar 
        Saudara tolak dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO