DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.51/2004
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATU BARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor 2/Td. TUN/III/2004
tanggal 23 Maret 2004 Hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur Asosiasi
Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN memberikan pendapat :
a. Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Hak Uji
Materiil, Gugatan dan Permohonan Keberatan atas peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
b. Bahwa telah disadari sesungguhnya memang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan uji
materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan telah melampaui batas
waktu yang ditetapkan dalam PERMA tersebut.
c. Bahwa walaupun tenggang waktu untuk melakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah
Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai telah lewat, Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tetap
memberikan pertimbangan hukum dan berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sesungguhnya secara substansial memang benar telah bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi yaitu Undang-undang oleh karena itu Peraturan Pemerintah tersebut batal demi
hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum.
2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi perbedaan
penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai atas batubara
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor : 2/Td. TUN/III/2004 tanggal
23 Maret 2004 hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur APBI
merupakan pertimbangan hukum (legal opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah
Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan
Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana
mestinya.
c. Apabila terdapat Wajib Pajak Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan
kemudian meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua
Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar
Saudara tolak dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO