KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG
DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri perakitan mesin dan motor berputar, dipandang perlu
memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk
tujuan perakitan mesin dan motor berputar.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang penetapan sistem klasifikasi barang
dan besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN
MOTOR BERPUTAR.
Pasal 1
Atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar
diberikan pembebasan bea masuk, sehingga besarnya sama dengan bea masuk bagian (part) yang berlaku
untuk masing-masing mesin dan motor berputar.
Pasal 2
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, hanya diberikan berdasarkan rekomendasi
dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, yang menyebut jumlah dan jenis bagian (part) yang
dibutuhkan untuk perakitan.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD