DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 882/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA KENA PAJAK KEPADA SBU GMF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 31 Mei 2001 kepada Ketua Tim Tarif Departemen
Keuangan hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PT. GI dalam pengembangan perusahaan telah membentuk Strategic Business Unit (SBU) GMF
yang merupakan anak perusahaan PT. GI;
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut PT. GI mengajukan permohonan agar memperoleh fasilitas
pembebasan PPN Impor dan PPN atas perolehan barang dan jasa oleh GMF.
2. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah
dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara
waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan atau impor Barang Kena Pajak tertentu.
3. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa atas impor pesawat udara dan
suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional (PAUNN), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam Pasal 3
disebutkan bahwa Jasa yang diterima oleh PAUNN dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian
dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Atas Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, disebutkan bahwa PAUNN adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan
memungut pembayaran dan telah memiliki Izin Usaha dari Departemen Perhubungan.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN
pada saat ini hanya diberikan kepada PAUNN. Dengan demikian atas perolehan barang dan jasa oleh
SBU GMF tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Ketua Tim Tarif, Departemen Keuangan
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Peraturan Perpajakan