DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.51/1999
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETUJUH PULUH TUJUH IKAPI)
(PENYEMPURNAAN KE-30 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketujuh Puluh Tujuh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat
Nomor 14173/A.A4/KU/99 tanggal 2 Maret 1999 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/65/1999
tanggal 12 Maret 1999.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam Buku Ketujuh Puluh
Tujuh IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/1998 tanggal 28 Desember 1998 (Penyempurnaan ke-29 Surat Edaran
SERI PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketujuh
Puluh Tujuh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/1998 tanggal 28 Desember 1998.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA