DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.3/1993
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993 tanggal 31 Maret
1993 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1993 (Foto copy
terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penetapan nilai kurs yang baru ini berlaku terhitung mulai 1 April 1993.
2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 446/KMK.014/1993 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah
kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan tersebut.
Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER