KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 548/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ÂÂÂ
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH
SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bendaharawan Pemerintah adalah
Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui
Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama
Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, termasuk jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
(2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah adalah dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan
Pemerintah dalam hal:
a. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. Pembayaran untuk pembebasan tanah;
c. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
d. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh
PERTAMINA;
e. Pembayaran atas rekening telepon;
f. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
g. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-
undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan
pembayaran yang jumlahnya paling banyak jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
Pasal 5
(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung
dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
(3) Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Pasal 6
(1) Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara setempat, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas
tagihan.
(2) Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan
Bendaharawan Pemerintah apabila Bendaharawan Pemerintah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 8
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah dan
perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-
sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 11
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988
tentang Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pelaporan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah oleh Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO