DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.323/2000 TENTANG PENGGUNAAN METODA QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juni 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa perusahaan Saudara PT. XYZ bergerak di bidang usaha di bidang jasa angkutan laut Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 April 2000 perihal Penggunaan Metoda qq pada Faktur Pajak, Saudara menanyakan apakah untuk pelaksanaan metoda qq pada Faktur Pajak Standar diperlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kantor Pajak. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 April 2000 perihal Penggunaan Metoda qq pada Faktur Pajak Standar ditegaskan tentang tata cara Penggunaan Metoda qq pada Faktur Pajak Standar, namun tidak ditegaskan bahwa untuk menggunakan metoda qq pada Faktur Pajak Standar harus mendapat persetujuan tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang perusahaan Saudara mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 5.3. Surat Edaran tersebut di atas, maka untuk pelaksanaan penggunaan metoda qq pada Faktur Pajak Standar tidak diperlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kantor Pelayanan Pajak. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN