DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Oktober 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 314/PJ.32/1999
TENTANG
PENGISIAN FORMULIR FAKTUR PAJAK PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Agustus 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa pelanggan perusahaan Saudara mengalami kesulitan dalam
melakukan restitusi PPN karena Faktur Pajaknya ditolak oleh KPP PMA I dengan alasan Faktur Pajak
tersebut salah. Akibatnya pelanggan Saudara meminta untuk merevisi Faktur Pajak PPN yang telah
diterbitkan.
Kemudian Saudara memohon petunjuk dan penjelasan apakah Faktur Pajak yang telah diterbitkan
benar atau tidak dan bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak yang benar.
2. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), Pengusaha Kena Pajak wajib
membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP, maka Faktur Pajak harus dibuat
pada saat pembayaran tersebut diterima.
Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang meliputi :
a. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau
JKP;
b. Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau JKP;
c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan
harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
h. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
3. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan penjelasannya, perolehan BKP atau JKP yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan
yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.
4. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994,
Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali
pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
5. Dalam Lampiran II KEP - 53/PJ./1994 butir 5 (Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn) dijelaskan
bahwa Harga Jual atau Penggantian diisi dengan Harga Jual atau Penggantian sebelum dikurangi uang
muka atau termijn.
Dalam hal diterima uang muka atau termijn, maka yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah
jumlah uang muka atau termijn yang bersangkutan dan kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak diisi keterangan misalnya, uang muka atau termijn pertama atau angsuran, sedangkan
pada kolom kuantum dan Harga Satuan dapat tidak diisi.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Standar dibuat oleh PT Gemala Saranaupaya pada saat penerimaan pembayaran
uang muka sebesar 30% dasar penghitungan PPN sebesar jumlah uang muka.
b. Cara pengisian Faktur Pajak Standar sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Saat penagihan uang muka sebesar 30% kolom Nama BKP/JKP diisi nama BKP dan
keterangan uang muka sedangkan kolom Kuantum dan Harga Satuan dapat tidak
diisi. Dengan demikian pengisian Faktur Pajak Standar Saudara untuk penagihan
uang muka sudah sesuai dengan ketentuan.
- Saat pelunasan sisanya sebesar 70%, cara pengisian Faktur Pajak yang benar adalah
sebagai berikut :
1. Kolom Nama BKP/JKP diisi nama BKP yang diserahkan.
2. Kolom Kuantum diisi kuantum dari BKP yang diserahkan.
3. Harga Satuan diisi Harga Satuan dalam Rupiah/sudah dikonversi dari BKP
yang diserahkan.
4. Kolom Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn diisi harga jual sebelum
dikurangi uang muka.
5. Kolom Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn diisi penjumlahan
dari angka-angka Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn tersebut.
6. Kolom Dikurangi uang muka yang telah diterima diisi dengan uang muka
yang diterima.
7. Kolom Dasar Pengenaan Pajak diisi hasil pengurangan angka-angka tersebut
pada butir 5 dengan angka pada butir 6.
8. PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pengisian Faktur Pajak yang telah Saudara
terbitkan untuk pelunasan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan tatacara
pengisian Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN