DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 314/PJ.32/1999 TENTANG PENGISIAN FORMULIR FAKTUR PAJAK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Agustus 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa pelanggan perusahaan Saudara mengalami kesulitan dalam melakukan restitusi PPN karena Faktur Pajaknya ditolak oleh KPP PMA I dengan alasan Faktur Pajak tersebut salah. Akibatnya pelanggan Saudara meminta untuk merevisi Faktur Pajak PPN yang telah diterbitkan. Kemudian Saudara memohon petunjuk dan penjelasan apakah Faktur Pajak yang telah diterbitkan benar atau tidak dan bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak yang benar. 2. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat pembayaran tersebut diterima. Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang meliputi : a. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP; b. Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau JKP; c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran; g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; h. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan penjelasannya, perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. 4. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994, Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran; atau b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 5. Dalam Lampiran II KEP - 53/PJ./1994 butir 5 (Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn) dijelaskan bahwa Harga Jual atau Penggantian diisi dengan Harga Jual atau Penggantian sebelum dikurangi uang muka atau termijn. Dalam hal diterima uang muka atau termijn, maka yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah jumlah uang muka atau termijn yang bersangkutan dan kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi keterangan misalnya, uang muka atau termijn pertama atau angsuran, sedangkan pada kolom kuantum dan Harga Satuan dapat tidak diisi. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Faktur Pajak Standar dibuat oleh PT Gemala Saranaupaya pada saat penerimaan pembayaran uang muka sebesar 30% dasar penghitungan PPN sebesar jumlah uang muka. b. Cara pengisian Faktur Pajak Standar sesuai ketentuan sebagai berikut : - Saat penagihan uang muka sebesar 30% kolom Nama BKP/JKP diisi nama BKP dan keterangan uang muka sedangkan kolom Kuantum dan Harga Satuan dapat tidak diisi. Dengan demikian pengisian Faktur Pajak Standar Saudara untuk penagihan uang muka sudah sesuai dengan ketentuan. - Saat pelunasan sisanya sebesar 70%, cara pengisian Faktur Pajak yang benar adalah sebagai berikut : 1. Kolom Nama BKP/JKP diisi nama BKP yang diserahkan. 2. Kolom Kuantum diisi kuantum dari BKP yang diserahkan. 3. Harga Satuan diisi Harga Satuan dalam Rupiah/sudah dikonversi dari BKP yang diserahkan. 4. Kolom Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn diisi harga jual sebelum dikurangi uang muka. 5. Kolom Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn diisi penjumlahan dari angka-angka Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn tersebut. 6. Kolom Dikurangi uang muka yang telah diterima diisi dengan uang muka yang diterima. 7. Kolom Dasar Pengenaan Pajak diisi hasil pengurangan angka-angka tersebut pada butir 5 dengan angka pada butir 6. 8. PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak. Berdasarkan uraian tersebut, maka pengisian Faktur Pajak yang telah Saudara terbitkan untuk pelunasan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan tatacara pengisian Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN