DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 334/PJ.332/2004
TENTANG
BATAS WAKTU SURAT KEBERATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Maret 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa : Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau ..... dst.
b. Berdasarkan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993
tanggal 9 Agustus 1993 dinyatakan bahwa batas waktu pemasukan surat keberatan adalah
dihitung dari tanggal ketanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal
surat keberatan diterima. Contoh : Surat Ketetapan Pajak diterbitkan tanggal 15 Juni 1980
batas waktu Surat Keberatan diterima KPP dihitung sampai dengan tanggal 15 September
1980.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah ketentuan
sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal
9 Agustus 1993 tersebut masih tetap berlaku.
2. Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya.
3. Dalam angka 5 Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 tentang Cap
(stempel) Tanggal Tanda Terima Surat Keberatan diatur bahwa Batas waktu pemasukan surat
keberatan 3 bulan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari
tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan
diterima.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor :
14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 sampai dengan saat ini masih tetap berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO