DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 37/PJ.1/2001

                            TENTANG

              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN 
                   UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang 
Perpajakan Tahun 2000, dengan permohonan untuk dapat diumumkan dalam Berita Negara Republik 
Indonesia, sebagai berikut :

I.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
    1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-550/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian 
        permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian 
        Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
    2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang 
        Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah.
    3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang 
        Jangka waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan 
        Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak.

II. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 
    2000 tentang Pajak Penghasilan
    1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
    2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak Berjalan Untuk Wajib Pajak 
        Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
    3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
        Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan 
        Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Pilot Indonesia Yang Akan Bekerja Di 
        Maskapai Penerbangan Asing dan Pilot Indonesia Yang Akan Bekerja di Kapal Berbendera 
        Asing;
    4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
        Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri;
    5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
        Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan 
        Bertolak Ke Luar Negeri;
    6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
        Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan 
        Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Mahasiswa atau Pelajar Yang Akan 
        Belajar Di Luar Negeri;
    7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
        Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan 
        Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Akan 
        Bekerja Ke Luar Negeri Dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
    8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
        Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan 
        Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Misi Kesenian dan Misi Keagamaan;
    9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang 
        Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 Tentang Jenis Jasa 
        Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf 
        C Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah 
        Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000.

III.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 
    2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-539/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        tentang Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi;
    2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
        Kendaraan Bermotor;
    3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata 
        Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
    4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang 
        Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor 
        Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu.

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.




Pjs. SEKRETARIS,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN