DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.1/2001 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, dengan permohonan untuk dapat diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagai berikut : I. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-550/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. II. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak Berjalan Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Pilot Indonesia Yang Akan Bekerja Di Maskapai Penerbangan Asing dan Pilot Indonesia Yang Akan Bekerja di Kapal Berbendera Asing; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri; 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Mahasiswa atau Pelajar Yang Akan Belajar Di Luar Negeri; 7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri Dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; 8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Misi Kesenian dan Misi Keagamaan; 9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000. III. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-539/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu. Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Pjs. SEKRETARIS, ttd IGN MAYUN WINANGUN