DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 820/PJ.51/1996
TENTANG
IJIN BAGI PT. BALLAST INDONESIA CONSTRUCTION DAN PT. WASKITA KARYA
UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. YYY Joint Operation adalah suatu usaha kerjasama operasi antara PT. XYZ dan PT. ABC untuk
melaksanakan kontrak pembangunan proyek Tarakan Coal Terminal PT. PQR.
2. Dalam pelaksanaan kontrak pembangunan proyek, sesuai dengan Joint Operation Agreement,
masing-masing anggota Joint Operation melaksanakan dan bertanggung jawab atas bagian
pekerjaannya masing-masing dan tagihan atas progress pekerjaan proyek yang diterima joint
operation akan dibagikan ke masing-masing anggota sesuai dengan porsinya masing-masing.
Dengan demikian Joint Operation hanya berfungsi sebagai koordinator dalam pertanggungjawaban
proyek.
3. Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, PT.XYZ dan PT. ABC membuka invoice dan faktur pajak atas progress
pekerjaan yang merupakan bagiannya ke Joint Operation. Kemudian Joint Operation membuka
invoice dan Faktur Pajak kepada PT. PQR yang merupakan penjumlahan dari kedua invoice dan
Faktur Pajak dari anggota Joint Operation.
4. Mengingat YYY Joint Operation hanya berfungsi sebagai koordinator dalam pertanggungjawaban
proyek dan tidak adanya perubahan harga dari PT. XYZ dan PT. ABC ke YYY Joint Operation ke
PT. PQR, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Transaksi yang telah terjadi.
Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984
sebagaimana dirobah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
4.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan.
a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT.XYZ dan PT.ABC, atas pelaksanaan pembangunan
proyek Tarakan Coal Terminal melalui YYY Joint Operation, supaya mencantumkan
pada kolom pembeli " YYY Joint Operation QQ PT. PQR.
b. PPN yang disetor oleh PT.PQR untuk dan atas nama PT. XYZ supaya pada KP PDIP
5.1-94 kode A.I ditulis YYY Joint Operation QQ PT XYZ dan pada kotak NPWP (kode B)
ditulis NPWP PT. XYZ sedangkan NPWP YYY Joint Operation ditulis di bawah kotak
NPWP.
c. PPN yang disetor oleh PT. PQR untuk dan atas nama PT. ABC supaya pada KP PDIP
5.1-94 kode A.I ditulis YY Joint Operation QQ PT XYZ dan pada kotak NPWP (kode B)
ditulis NPWP PT. ABC sedangkan NPWP YYY Joint Operation ditulis di bawah kotak
NPWP.
d. Copy kontak antara YYY Joint Operation dengan PT. PQR supaya disampaikan kepada
Kepala KPP PN & D.
e. Oleh karena YYYJoint Operation tidak memperoleh Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ
dan PT. ABC dengan sendirinya tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta
restitusi atas PPN yang dipungut PT. PQR.
f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk kontrak pembangunan
proyek Tarakan Coal Terminal antara YYY Joint Operation dengan PT. PQR.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER