DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 285/PJ.423/1998

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Mei 1998 Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT XYZ Tbk yang bergerak dalam bidang usaha perhotelan dan jasa pariwisata disamping mempunyai 
    hutang juga mengalami kerugian usaha secara terus menerus sejak tahun 1994. Dalam memperbaiki 
    kondisi keuangan perusahaannya, PT XYZ Tbk mengalihkan asset perusahaan berupa komplek hotel 
    Hyatt Regency Surabaya dan gedung perkantoran Graha Bumi Modern di Surabaya.

2.  Dalam surat tersebut Saudara memohon pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan 
    bangunan yang digunakan semata-mata untuk membayar kembali hutang tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 ditetapkan bahwa atas 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah 
    dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 TAHUN 1996 tanggal 16 April 1996 
    tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang pembayaran Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan bahwa 
    bagi Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan 
    transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah 
    dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat 
    diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

5.  Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap permohonan Saudara 
    untuk pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan tersebut tidak dapat kami 
    penuhi, sehingga atas pengalihan tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah 
    bruto nilai pengalihan. Pembayaran Pajak Penghasilan tersebut merupakan pembayaran Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun 
    pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA