DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 285/PJ.423/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Mei 1998 Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT XYZ Tbk yang bergerak dalam bidang usaha perhotelan dan jasa pariwisata disamping mempunyai hutang juga mengalami kerugian usaha secara terus menerus sejak tahun 1994. Dalam memperbaiki kondisi keuangan perusahaannya, PT XYZ Tbk mengalihkan asset perusahaan berupa komplek hotel Hyatt Regency Surabaya dan gedung perkantoran Graha Bumi Modern di Surabaya. 2. Dalam surat tersebut Saudara memohon pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk membayar kembali hutang tersebut. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 ditetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 TAHUN 1996 tanggal 16 April 1996 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan bahwa bagi Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. 5. Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap permohonan Saudara untuk pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan tersebut tidak dapat kami penuhi, sehingga atas pengalihan tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Pembayaran Pajak Penghasilan tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. I MADE GDE ERATA