DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Nopember 1990      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1450/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

           PPN ATAS TAGIHAN TELEPON YANG TIDAK MENCANTUMKAN NPWP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 2 April 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.      Pada prinsipnya semua PPN sebagai Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat 
    dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagai diatur dalam Pasal 9 ayat (8) 
    Undang-undang PPN 1984.  Dengan demikian PPN Pajak Masukan dari PERUMTEL dapat dikreditkan 
    sepanjang mencantumkan nama, alamat dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

2.      Dalam hal PPN sebagai Pajak Masukan yang tercantum dalam rekening tagihan telepon dari PERUMTEL 
    tidak mencantumkan NPWP karena alasan administratif sesuai dengan surat Kepala Daerah Telegraph 
    dan Telex Palembang No. 01/1/HM.000/W.03/GRAP-01/89 tanggal 10 Januari 1990 yang copy suratnya 
    Saudara lampirkan, maka sepanjang tagihan telepon PERUMTEL telah mencantumkan nama dan 
    alamat perusahaan Saudara, rekening tagihan telepon tersebut dapat dijadikan bukti untuk 
    mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas penggunaan jasa telekomunikasi tersebut.

Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS.