DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1450/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS TAGIHAN TELEPON YANG TIDAK MENCANTUMKAN NPWP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 2 April 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya semua PPN sebagai Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagai diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian PPN Pajak Masukan dari PERUMTEL dapat dikreditkan sepanjang mencantumkan nama, alamat dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. 2. Dalam hal PPN sebagai Pajak Masukan yang tercantum dalam rekening tagihan telepon dari PERUMTEL tidak mencantumkan NPWP karena alasan administratif sesuai dengan surat Kepala Daerah Telegraph dan Telex Palembang No. 01/1/HM.000/W.03/GRAP-01/89 tanggal 10 Januari 1990 yang copy suratnya Saudara lampirkan, maka sepanjang tagihan telepon PERUMTEL telah mencantumkan nama dan alamat perusahaan Saudara, rekening tagihan telepon tersebut dapat dijadikan bukti untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas penggunaan jasa telekomunikasi tersebut. Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS.