KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2001
ÂÂÂ
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL
DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan instansi dalam Kabinet Periode
Tahun 1999-2004, perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA
WORLD TRADE ORGANIZATION.
PERTAMA : Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional World Trade Organization (WTO) sebagaimana
ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
Pengarah : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan lnternasional
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua II : Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi Wakil Tetap
Republik Indonesia II di Jenewa;
Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
3. Direktur Jenderal lndustri Logam, Mesin, Elektronika, dan
Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
5. Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri,
Departemen Luar Negeri;
6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
Keuangan;
9. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional,
Departemen Keuangan;
10. Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Hukum;
11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
12. Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian, Departemen Pertanian;
13. Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen
Pertanian;
14. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan
dan Perikanan;
15. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan dan
Telekomunikasi;
16. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen
Perhubungan dan Telekomunikasi;
17. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan HAM;
18. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
19. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
20. Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat Kabinet;
21. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Badan Urusan
Logistik (BULOG);
22. Deputi Bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
23. Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan;
24. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi
lnternasional, Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
25. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan dan
Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Jasa, Kantor
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
26. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama
Luar Negeri, Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional;
27. Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Internasional, Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
28. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Sekretaris : Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID