DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka kelancaran administrasi penetapan tarif cukai hasil tembakau
dan meningkatkan pelayanan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir,
perlu mengatur tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil
Tembakau;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan
pabrik.
2. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir
adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa
hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
3. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Batasan harga jual eceran per batang atau gram adalah rentang harga jual eceran per
batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri.
5. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada
tingkat konsumen akhir.
6. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang
dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
7. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis
hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam
satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan
menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penetapan penyesuaian
tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
Pasal 3
(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau
mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah
ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib
mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru
kepada Kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang
masing-masing dilampiri dengan:
a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
b. daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku sesuai
dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan
c. surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan
yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada
pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang
telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
Importir lainnya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 4
(1) Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari merek yang sudah ada
penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan
penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau
atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil
tembakau kepada Kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang
masing-masing dilampiri dengan daftar merek-merek hasil tembakau yang dimohonkan
penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 5
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
a. permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap, Kepala Kantor wajib memberikan keputusan.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian oleh Kepala Kantor:
a. permohonan disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau; atau
b. permohonan ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan
disertai alasan penolakan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui,
Kepala Kantor belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau
dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh
Kepala Kantor paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Pasal 6
(1) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sesuai
dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat)
dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan,
Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai
hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai
hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing
disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Dalam hal merek/desain kemasan hasil tembakau milik Pengusaha Pabrik hasil
tembakau atau Importir tidak dipergunakan lagi oleh yang bersangkutan, maka
merek/desain kemasan tersebut atas persetujuan yang bersangkutan dapat
dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
(2) Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau bagi merek hasil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah 6 (enam)
bulan berturut-turut tidak dipesankan pita cukainya oleh pemilik merek sebelumnya
dan dibuktikan dengan lampiran fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir
pemilik merek sebelumnya.
(3) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan
merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk merek baru sesuai permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan dilampiri bukti berupa:
a. fotokopi surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan
penggunaan merek atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh
notaris; dan/atau
b. fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari
pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh
Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
Pasal 8
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan
penetapan tarif cukai hasil tembakau:
a. untuk merek baru, dalam hal harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah
dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam
satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama; atau
b. untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan
merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih
rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku
dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.
c. untuk merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu
2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
Pasal 9
(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan
penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:
a. telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya;
atau
b. berada pada posisi Batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi
pada masing-masing jenis hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen)
dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita
cukai.
(2) Permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau diajukan sesuai
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 10
(1) Kepala Kantor menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Harga
Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
dengan menerbitkan keputusan.
(2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan bentuk keputusan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 11
Kepala Kantor dapat membatalkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk
merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal:
a. atas hasil penelitian lebih lanjut didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang
bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan
dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir
lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu
dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada
administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. atas permohonan atau gugatan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir
lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, bahwa merek/desain kemasan yang disengketakan merupakan hak
merek pemohon.
BAB III
PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 12
(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah
untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan:
a. golongan pengusaha berdasarkan atas jumlah dan jenis hasil tembakau,
sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau; dan
b. Batasan harga jual eceran per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Penetapan Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang
atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan
berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dan:
a. harga jual eceran yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor kecuali harga jual eceran hasil tembakau yang
diberikan kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga;
b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
untuk hasil tembakau merek baru; atau
c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
Pasal 14
Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis
hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pasal 15
(1) Untuk penggolongan dalam Batasan harga jual eceran per batang atau gram, hasil
akhir perhitungan harga jual eceran per batang atau gram dilakukan pembulatan ke
atas dalam kelipatan Rp. 1,00 (satu rupiah).
(2) Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b atau huruf
c dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah) per kemasan.
Pasal 16
Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan
ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis
hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan untuk
pemasaran di dalam negeri.
BAB IV
PENYESUAIAN GOLONGAN
Pasal 17
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan
masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi
Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pasal 18
Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh
Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang
sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan
Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Dalam hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi
Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha
Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor.
(2) Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum
dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
(3) Atas permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau, Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak
permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan
penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
(5) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai
alasan penolakan.
(6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu
tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.
Pasal 20
(1) Bentuk permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai
dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai
berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan,
Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penyesuaian golongan
Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 Tentang Tarif Cukai
Hasil Tembakau, tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
Importir, dengan menerbitkan keputusan.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
untuk masing-masing merek hasil tembakau berdasarkan harga jual eceran hasil
tembakau yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kecuali harga jual
eceran hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga.
(3) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(4) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
, dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan,
Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai
hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 22
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf c, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lampiran V sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lampiran VIII sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), dan Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran
Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332