DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 466/PJ.531/2003
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH MENTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah Perusahaan di bidang Property & Real Estate meminta penegasan mengenai
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985
perihal "Dasar Pengenaan PPN Untuk Penyerahan Bangunan Oleh Pengusaha Bidang Real
Estate dan Industrial Estate" atas penjualan/penyerahan tanah mentah/asli (tidak dengan
bangunannya).
b. Berdasarkan butir 4 SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985, Saudara berpendapat bahwa
atas penjualan/penyerahan tanah matang yang belum diolah bukan merupakan objek Pajak
Pertambahan Nilai, tetapi atas penjualan/penyerahan tanah kavling yang sudah diolah/matang
saja yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun Saudara ragu dalam pelaksanaannya,
karena dalam beberapa surat jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak yang menanyakan hal
tersebut terdapat yang menyatakan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan atas penjualan/penyerahan tanah
mentah apa adanya oleh PT. ABC, agar tidak salah dalam menafsirkan dan melaksanakan
Undang-undang perpajakan.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa Barang Kena Pajak
adalah barang berwujud menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b. Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, mengatur bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak
maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur:
1). Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut
sifat dan hukumnya dapat berupa barang yang bergerak atau barang yang tidak
bergerak, dan barang yang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini.
2). Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang.
3). Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena
Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
undang ini dan potongan harga yang dicantum dalam Faktur Pajak.
4). Pasal 4 huruf a, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori
penjelasannya ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak
berwujud;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, mengatur kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi
tanah tidak termasuk kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Atas penyerahan tanah mentah yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tanggal 1
Januari 1995), tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan tanah mentah yang dilakukan sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (tanggal
1 Januari 1995), terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
Harga Jual.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA