KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/KMK.04/1995
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989
TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan rumah murah
yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar saran dari Menteri
Negara Urusan Perumahan Rakyat, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh
Pemerintah;
b. bahwa batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah telah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989;
c. bahwa dipandang perlu mengatur kembali batasan rumah murah dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang
Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Ditanggung Oleh Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 41 TAHUN 1994;
2. Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan
Nomor 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989;
2. surat Menteri Perindustrian Nomor 1683/M/11/1994 tanggal 2 Nopember 1994;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.
Pasal 1
Menambah bunyi Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 832/KMK.00/1989, tanggal 27 Juli 1989
sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type
BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah
beserta workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu
lainnya.
(2) Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk
kepentingan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang
dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah.
(3) Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak
memungut Pajak Pertambahan Nilai".
Pasal 2
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD