DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 85/PJ.421/1997
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS PENGGABUNGAN PT BANK PUTERA MULTIKARSA DAN PT SOLIDA BANK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku atas pengalihan
harta dalam rangka penggabungan usaha (merger) antara PT Bank XYZ dengan metode pooling of interest
dimana PT ABC Bank sebagai Surviving Company.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 474/KMK.04/95 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan No. 637/KMK.04/94 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku
atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.04/95 tanggal 2 Juni 1995, dengan ini diberikan
penegasan hal-hal sebagai berikut :
1. Penggabungan (merger) usaha tersebut dapat disetujui menggunakan nilai buku perusahaan dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Seluruh kewajiban pajak-pajak dari perusahaan yang melakukan penggabungan harus sudah
dibayar dan dilunasi oleh masing-masing perusahaan sebelum tahun pajak penggabungan
tersebut dilaksanakan.
b. Jika terdapat kerugian fiskal yang diderita oleh PT Bank XYZ dalam tahun-tahun pajak
sebelum penggabungan, maka kerugian tersebut tidak boleh dialihkan (loss carry forward)
kepada PT ABC Bank.
2. Penggabungan (merger) PT Bank XYZ dengan PT ABC Bank berlaku dalam tahun pajak 1997.
3. Notaris/PPAT dapat membuat akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Bank XYZ yang
digabung yang dialihkan kepada PT ABC Bank tanpa adanya bukti penyetoran PPh sepanjang
pihak-pihak yang mengalihkan hak dan/atau bangunan tersebut dapat menunjukkan akte
penggabungan usaha, serah terima aktiva dan pasiva, akte dari PT ABC Bank, serta Surat Keterangan
Bebas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak domisili pihak yang mengalihkan.
4. Dalam akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut harus secara tegas mencantumkan
harga pengalihan maupun harga perolehan tanah dan nilai sisa buku bangunan, dan jumlah yang
sama dengan harga perolehan tanah dan nilai sisa buku bangunan dari pihak yang mengalihkan hak
atas tanah dan/atau bangunan tersebut dicatat dalam pembukuan PT ABC yang menerima pengalihan.
5. Apabila Saudara menerima persyaratan tersebut di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat ini harap memberitahukan kami untuk dikeluarkan Surat Keputusan Persetujuan
Penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan usaha.
Demikian untuk diketahui.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER