DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.01/2007
TENTANG
BIAYA PELAKSANAAN DAN PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG
KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan sesuai dengan
PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan alokasi dana Surat Kuasa
Penggunaan Anggaran (SKPA) untuk Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:
1. Biaya Pelaksanaan Ekstensifikasi Karyawan adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pelaksanaan
kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan dengan berpedoman pada standar
biaya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ.01/2007 tanggal
14 Februari 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai.
2. Sarana dan Prasarana Pendukung Ekstensifikasi adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pengadaan
sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain
pengadaan ID Card Printer, Cartridge/pita/ribbon printer dan kartu NPWP (spesifikasi dan contoh kartu
sebagaimana lampiran I), berpedoman pada ketentuan Keppres 80 TAHUN 2003 sebagaimana terakhir
diubah dengan Perpres Nomor 8 TAHUN 2006.
3. Perkiraan potensi NPWP baru Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dicapai pada tahun 2007 oleh
masing-masing Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana Lampiran II.
4. Dalam hal alokasi dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak
mencukupi, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan usul penambahan dana ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan:
Direktur Jenderal.