DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 158/PJ.1/1998
TENTANG
PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18 TAHUN 1998 tanggal 2 Februari 1998
tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan
dengan beberapa aturan pelaksanaannya, bersama ini disampaikan Surat dari Kepala Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-693/SJ.6/1998
tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat beserta lampirannya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan diharapkan untuk menyebar luaskan informasi
kebijaksanaan dimaksud di lingkungan unit kerja Saudara.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO