DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 858/PJ.51/2004

                             TENTANG

                             PPN ATAS SAPI BIBIT BAKALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor B/11/II/2004 tanggal 26 
Pebruari 2004 hal Permohonan bebas PPN impor sapi bibit bakalan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  TNI AD akan memberikan bantuan modal berupa sapi bibit bakalan kepada para personelnya 
        yang akan atau yang telah dipisahkan dari kegiatan dinas aktif,
    b.  Dalam pelaksanaannya TNI AD bekerja sama dengan PT ABC sebagai pelaksana impor atas 
        sapi bibit bakalan tersebut.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon untuk diberikan keringanan berupa 
        pembebasan pengenaan PPN atas impor sapi bibit bakalan tersebut.

2.  Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN Tahun 2000) diatur bahwa PPN dikenakan 
    atas impor Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, 
    bahwa sapi bibit bakalan tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN.

4.  Sesuai Pasal 16B UU PPN Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor 
    dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dan 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 
    tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan 
    Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan, bahwa sapi bibit bakalan tidak 
    termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN.

5.  Dalam Undang-undang PPN tidak dimungkinkan untuk memberikan fasilitas, baik berupa pembebasan 
    ataupun pemberian keringanan PPN selain yang diatur dalam Pasal 1 6B UU PPN Tahun 2000 
    sebagaimana tersebut pada angka 4.

6.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa permohonan Saudara untuk 
    mendapat keringanan pembebasan pengenaan PPN atas impor sapi bibit bakalan tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk menjadi maklum.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Ajudan Jenderal, Markas Besar Angkatan Darat;
2.  Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan;
4.  Kepala KPP Metro;
5.  Direksi PT ABC.