DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2016/PJ.52/1995
TENTANG
FAKTUR PAJAK MASUKAN DARI PERUSAHAAN KONTRAKTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal yang tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 642/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994, tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa
untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan
kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak yang caranya sebagai berikut :
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah
sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak.
b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah Penyerahan Barang Dagangan.
2. Ketentuan dalam angka 1.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal
15 Februari 1995, perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran (Seri PPN 5-95), menyatakan
bahwa PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah
tersebut merupakan hasil penghitungan antara pajak pengeluaran dengan pajak masukan, sehingga
pajak masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan jasa kena pajak
yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan lagi kecuali jika
Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan
umum penghitungan PPN.
3. Berdasarkan uraian di atas, maka Pajak Masukan dari perusahaan kontraktor yang membangun kantor
cabang tidak dapat dikreditkan apabila PT. XYZ dalam menghitung PPN yang harus dibayar 2% dari
seluruh nilai penyerahan barang, dan Pajak Masukan dapat dikreditkan bila PT. XYZ memilih
menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO