DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 978/PJ.51/2002
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Agustus 2002 hal Pembebasan Pajak atas Barang
Impor Permanen dan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 Agustus 2002 hal Pengadaan Barang dan Instalasi
Pipa Baja Diameter 28 inch, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa PT ABC telah menandatangani perjanjian kontrak
untuk pekerjaan pengadaan barang dan instalasi pipa baja yang dibiayai dari pinjaman luar negeri
dan Saudara menanyakan apakah atas impor berkaitan dengan proyek tersebut dapat memperoleh
fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 beserta
perubahannya.
2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2001, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut.
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara
lain diatur:
a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan:
(1) Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP)
atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
(2) Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa
dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang
diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu.
(3) Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang
berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah
atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang
dibiayai dengan hibah luar negeri.
b. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
c. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa:
a. Sepanjang proyek PT ABC tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya
dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b, maka
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor
dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, tidak dipungut.
b. Apabila proyek PT ABC tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya
dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c, maka
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor
dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, tidak dipungut
hanya atas bagian dari proyek tersebut yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman
luar negeri saja.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA