DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.23/1995

                        TENTANG

          KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara pokok-pokok Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak sebagai kelanjutan peraturan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan.
Ringkasan peraturan pelaksanaan tersebut telah diumumkan kepada mass media di Jakarta oleh Bapak
Direktur Jenderal Pajak. Kepala Kantor Wilayah diharapkan agar mengkoordinasikan para Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di wilayahnya untuk mengumumkan isi ringkasan Keputusan Menteri Keuangan dan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di mass media setempat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO