DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.23/1995 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara pokok-pokok Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai kelanjutan peraturan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan. Ringkasan peraturan pelaksanaan tersebut telah diumumkan kepada mass media di Jakarta oleh Bapak Direktur Jenderal Pajak. Kepala Kantor Wilayah diharapkan agar mengkoordinasikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya untuk mengumumkan isi ringkasan Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di mass media setempat. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO