KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1003/KMK.04/1985

                        TENTANG

                PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK 
              SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menentukan 
    klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak;
b.  bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut perlu diatur dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan 

Mengingat   :

Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA 
NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan Bangunan adalah sebagaimana termuat 
dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 2

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, pertambangan 
dan perhutanan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV dan V Keputusan 
ini.


                        Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO