DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.7/1996
TENTANG
PEMERIKSAAN KHUSUS (SERI PEMERIKSAAN 02-96)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengembangan unit pelaksana yang akan melakukan pemeriksaan baik pemeriksaan
lengkap maupun pemeriksaan sederhana, serta kurang terarahnya pelaksanaan pemeriksaan khusus
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-15/PJ.71/1991 tanggal 23 Juli 1991
(Seri Pemeriksaan - 72) perihal tata cara pemeriksaan khusus, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Wajib pajak yang dilakukan Pemeriksa Khusus
Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam hal :
1.1. Terdapat bukti bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar.
1.2. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
1.3. Terdapat pengaduan dari masyarakat.
1.4. Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak.
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan khusus Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
2.1. Pada prinsipnya tahun pemeriksaan dibatasi untuk 1 (satu) tahun pajak, kecuali pengaduan
melalui Kotak Pos 5000 yang informasinya secara kwantitatif lebih dari (satu) tahun pajak.
2.2. Apabila terhadap Wajib Pajak tersebut pada tahun sebelumnya telah dilakukan Pemeriksaan
Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat
diberikan kecuali ada indikasi tidak pidana.
Contoh :
PT. ABC berdomisili di KPP Semarang Barat. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994
telah diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Keterkaitan oleh KARIKPA Semarang Satu. Pada
tahun 1995, KPP Semarang Barat mengusulkan agar terhadap PT ABC dilakukan
pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL VIII DJP Jawa Tengah. Kepala KANWIL VIII
DJP tersebut tidak diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun
pajak 1995.
Contoh :
PT. DEF berdomisili di KPP Surabaya Gubeng. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994
telah diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana oleh KPP Surabaya Gubeng. Pada
tahun 1995, KARIKPA Surabaya Tiga mengusulkan agar terhadap PT DEF dilakukan
pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL IX DJP Jawa Timur. Kepala KANWIL IX DJP
tersebut tidak diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak
1995.
Contoh :
PT. GHI berdomisili di KPP Padang. Wajib Pajak tersebut pada tahun pajak 1994 telah
diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana oleh KPP Padang PT GHI dilakukan
pemeriksaan khusus kepada Kepala KANWIL II DJP Sumatra Bag. Tengah, karena Wajib
Pajak tersebut ada indikasi terlibat dalam penggunaan faktur pajak fiktif. Kepala KANWIL II
DJP tersebut diperkenankan memberikan persetujuan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak
1995.
2.3 Tahun pemeriksaan dapat diperluas, dalam hal-hal sebagai berikut :
2.3.1. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,
dan/atau
2.3.2. Hasil pemeriksaan diperkirakan dapat menghasilkan tambahan pajak yang signifikan.
2.4. Syarat Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa KANWIL adalah
Wajib Pajak tersebut harus mempunyai sedikitnya 1 (satu) cabang yang terdaftar pada KPP
yang berbeda dengan Wajib Pajak Domisili.
2.5. Syarat formulir persetujuan pemeriksaan khusus hanya digunakan untuk satu Wajib Pajak.
Dalam memberikan persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus, harus disebutkan antara lain
identitas Wajib Pajak, tahun pajak yang akan diperiksa, serta jangka waktu penyelesaian
pemeriksaan khusus.
2.6. Pemeriksaan dapat segera dilakukan setelah instruksi/persetujuan melakukan pemeriksaan
khusus dikeluarkan tanpa menunggu diterbitkannya LP-2.
2.7. Apabila LP-2 untuk pemeriksaan khusus telah diterbitkan, maka pemeriksaan harus
diselesaikan dan tidak boleh dibatalkan, kecuali LP-2 untuk Wajib Pajak yang memperoleh
perlakuan tidak dapat diperiksa.
3. Usul Pemeriksaan Khusus
Usul pemeriksaan khusus dapat diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA), atau KANWIL DJP.
3.1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
3.1.1. Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka Pemeriksaan Sederhana
Lapangan (PSL) dapat diajukan oleh Kepala KPP kepada Kepala KANWIL DJP.
Contoh :
PT. JKL berdomisili di KPP Bandung Tegalega. KPP tersebut mempunyai cukup data/
alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, maka Kepala
KPP Bandung Tegalega dapat mengusulkan agar terhadap PT. JKL dilakukan
pemeriksaan khusus oleh KPP Bandung Tegalega kepada Kepala KANWIL VII DJP
Jawa Barat.
3.1.2. Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pemeriksaan lengkap oleh
KARIKPA dapat diajukan Kepala KPP Kepada Kepala KANWIL DJP.
Contoh :
PT. MNO berdomisili di KPP Bandung Karees, KPP tersebut mempunyai cukup data/
alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1, maka Kepala
KPP Bandung Karees dapat mengusulkan agar terhadap PT. MNO dilakukan
pemeriksaan khusus oleh KARIKPA Bandung Dua kepada Kepala KANWIL VII DJP
Jawa Barat.
3.2. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
3.2.1. Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pemeriksaan lengkap oleh
KARIKPA terhadap Wajib Pajak yang akan diperiksa berdomisili masih dalam satu
KANWIL dapat diajukan oleh Kepala KARIKPA kepada Kepala KANWIL DJP.
Contoh :
PT. PQR berdomisili di KPP Bandung Karees, KARIKPA Bandung Dua mempunyai
cukup data/alasan yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut dalam butir 1.1,
maka Kepala KARIKPA Bandung Dua dapat mengusulkan agar terhadap PT. PQR
dilakukan pemeriksaan khusus oleh KARIKPA Bandung Dua kepada Kepala KANWIL
VII DJP Jawa Barat.
3.2.2. Permintaan untuk mengusulkan pemeriksaan khusus dapat diajukan oleh Kepala
KARIKPA dalam rangka pemeriksaan lengkap terhadap Wajib Pajak berdomisili di
KANWIL lainnya dapat diajukan kepada Kepala KANWIL DJP.
Contoh :
KARIKPA Bogor sedang melakukan pemeriksaan khusus atas PT. STU yang
berdomisili di KPP Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya
transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut pada butir
1.1, antara PT. STU dengan PT. VWX yang berdomisili di KPP Medan Barat. Kepala
KARIKPA Bogor bisa mengajukan permintaan untuk mengusulkan agar dilakukan
pemeriksaan khusus terhadap PT. VWX tersebut oleh KARIKPA Medan Satu kepada
Kepala KANWIL VII DJP Jawa Barat.
3.3. Kantor Wilayah (KANWIL) DJP.
3.3.1. Usul pemeriksaan khusus yang akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa
di KANWIL terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di dalam satu KANWIL dapat
diajukan oleh Kepala KANWIL DJP kepada Direktur Pemeriksaan Pajak.
Contoh :
Pejabat fungsional pemeriksa pajak di KANWIL VI DJP Jakarta Khusus sedang
memeriksa PT. BCD yang berdomisili di KPP BADORA. Dalam pemeriksaan tersebut
ditemukan adanya transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria sebagaimana
tersebut pada butir 1.1, antara PT. BCD dengan PT. EFG yang berdomisili di KPP
PMA. Kepala KANWIL VI DJP Jakarta tersebut bisa mengusulkan kepada Direktur
Pemeriksaan Pajak agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap PT. EFG.
3.3.2. Usul pemeriksaan khusus, yang akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa
KANWIL lainnya atau KARIKPA di KANWIL lainnya terhadap Wajib Pajak yang
berdomisili di KANWIL lainnya dapat diajukan oleh Kepala KANWIL DJP kepada
Direktur Pemeriksaan Pajak.
Contoh :
Pejabat fungsional pemeriksa pajak di KANWIL V DJP Jakarta Raya II, sedang
memeriksa PT. HIJ yang berdomisili di KPP Jakarta Gambir. Dalam pemeriksaan
tersebut ditemukan adanya transaksi yang bermasalah yang memenuhi kriteria
sebagaimana tersebut pada butir 1.1, antara PT. HIJ dengan PT. KLM yang berdomisili
di KPP Jayapura. Kepala KANWIL V DJP Jakarta Raya II tersebut bisa mengusulkan
kepada Direktur Pemeriksaan Pajak agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap PT.
KLM tersebut oleh pejabat fungsional pemeriksa KANWIL XIV DJP Maluku-Irja atau
KARIKPA Jayapura.
3.4. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian usul pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut pada
butir 3.1.1, 3.1.2, 3.2.1,3.2.2 dapat dilihat pada lampiran 1, sedangkan bentuk formulir dan
petunjuk pengisian permintaan untuk mengusulkan pemeriksaan khusus sebagaimana
tersebut pada butir 3.2.2 , dapat dilihat pada lampiran 2.
4. Persetujuan Pemeriksaan Khusus
4.1 Persetujuan pemeriksaan khusus oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dapat diberikan kepada :
4.1.1 Kepala Kantor Wilayah (KANWIL) DJP.
Direktur Pemeriksaan Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KANWIL
DJP atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.3.1 dan butir 3.3.2.
4.1.2 Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
Direktur Pemeriksaan Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KARIKPA
atas usul sebagaimana tersebut pada butir 3.3.2.
4.2 Persetujuan pemeriksaan khusus oleh Kepala KANWIL DJP dapat diberikan kepada :
4.2.1 Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA).
Kepala KANWIL dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KARIKPA atas usul
sebagaimana tersebut pada butir 3.1.2 dan 3.2.1.
4.2.2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kepala KANWIL dapat memberikan persetujuan kepada Kepala KPP atas usul
sebagaimana tersebut pada butir 3.1.1.
4.3 Bentuk formulir dan petunjuk pengisian persetujuan melakukan pemeriksaan khusus yang
diberikan Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL dapat dilihat pada lampiran 3.
5. Instruksi Pemeriksaan Khusus
Instruksi pemeriksaan khusus dapat diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL
DJP, dengan ketentuan sebagai berikut :
5.1 Dalam hal terdapat data yang berasal dari Kotak Pos 5000 maka instruksi pemeriksaan
khusus dapat diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala KANWIL yang menerima
pengaduan.
5.2 Dalam hal terdapat data yang berasal dari pengaduan Kotak Pos 5000 atau pengaduan
masyarakat lainnya, maka instruksi pemeriksaan khusus diberikan langsung oleh Direktur
Pemeriksaan Pajak kepada Kepala KANWIL DJP atau Kepala KARIKPA.
5.3 Kepala KANWIL dapat memberikan instruksi untuk melakukan pemeriksaan khusus langsung
kepada Kepala KARIKPA terbatas dalam hal ditemukannya data yang berasal dari pengaduan
kotak Pos 5000.
5.4 Bentuk formulir dan petunjuk pengisian instruksi pemeriksaan khusus dapat dilihat pada
lampiran 4.
6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir
6.1 Dalam hal pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya pengaduan melalui Kotak Pos 5000
atau pengaduan masyarakat lainnya, maka pemberitahuan hasil pemeriksaan dan
pembahasan akhir baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Pemeriksaan
Pajak atau Kepala KANWIL DJP yang memberikan persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus.
6.2 Untuk pemeriksaan khusus lainnya, pembinaan kualitas (peer review) atas hasil pemeriksaan
khusus dilakukan secara uji petik oleh :
6.2.1 Kantor Pusat atau KANWIL apabila pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh KARIKPA
atau KPP.
6.2.2 Kantor Pusat apabila pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh pejabat fungsional
pemeriksa di KANWIL.
7. Perpanjangan Waktu Pemeriksaan
Perpanjangan waktu pemeriksaan, diberikan oleh Direktur Pemeriksaan atau Kepala KANWIL DJP yang
memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus.
8. LP-2 atau Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP)
8.1 LP-2 diterbitkan oleh Kantor Pusat berdasarkan :
8.1.2 Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan
Pajak atau Kepala KANWIL.
8.1.3 Persetujuan Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala
KANWIL.
8.2 DKHP dibuat untuk setiap Laporan Pemeriksaan Pajak dan aslinya dikirim ke Direktorat
Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
9. Ketentuan Lainnya
9.1 Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, harus memuat tentang terbukti atau tidaknya alasan
yang menjadi dasar dikeluarkannya persetujuan/instruksi pemeriksaan khusus.
9.2 Untuk memantau apakah alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan sebagaimana diatur
dalam ketentuan 2.1. dan 2.3 dapat dipenuhi, maka Kepala KARIKPA atau Kepala KPP atau
Kepala KANWIL yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan ikhtisar hasil pemeriksaan
khusus tersebut. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian laporan ikhtisar hasil pemeriksaan
khusus tersebut dapat dilihat pada lampiran 5.
9.3 Laporan sebagaimana ketentuan 9.2 tersebut merupakan bahan pertimbangan dalam
memberikan persetujuan melakukan perluasan pemeriksaan khusus untuk Wajib Pajak
lainnya.
9.4. Apabila untuk mendukung laporan Hasil Pemeriksaan digunakan data dari Laporan Hasil
Pemeriksaan sebelum dan/atau sesudah tahun pajak yang diperiksa, maka Nomor dan
tanggal Laporan yang dikutip harus disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun yang
diperiksa.
10. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dibawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu :
a. SE-23/PJ.7/1990 tanggal 30 Agustus perihal usul persetujuan pemeriksaan tahun pajak
sebelum dan sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa.
b. SE-15/PJ.7/1991 tanggal 23 Juli 1991 perihal pemeriksaan khusus (Seri Pemeriksaan - 72);
c. SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 perihal penjelasan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan uji coba pemeriksaan sederhana kantor dan pemeriksaan sederhana lapangan,
untuk Angka I Huruf A-1, A-2, A-3 (b) dan Angka I Huruf B-1, B-4 angka 1 (b) s.d. B-4 angka
1 (f) , dan B-4(b).
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER