DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1720/PJ.52/1995
TENTANG
PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KARTU-KARTU DAN BARANG-BARANG CETAKAN UNICEF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Kantor Perwakilan XYZ di Indonesia Nomor : XXX tanggal 15 Agustus 1995
perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas impor kartu-kartu dan
barang-barang cetakan XYZ kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tembusannya disampaikan kepada
kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Pasal VII perjanjian antara XYZ dan Pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966 dinyatakan
bahwa "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan penyediaan
perlengkapan yang dilakukan oleh XYZ sepanjang penyerahan dan penyediaan perlengkapan tersebut
digunakan sesuai dengan Rencana Operasi XYZ".
2. Hasil penjualan kartu-kartu dan barang-barang cetakan XYZ tersebut dipergunakan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak Indonesia.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh
XYZ Perwakilan Indonesia berupa :
- Nama barang : - 1 x 20 'STD Container S.T.C.
820 Ctns Greeting Cards (printed matter)
- 1 x 40 'STD Container S.T.C.
1,688 Ctns Greeting Cards (printed matter)
- Nama kapal : MARIT MAERSK, V.9507 dari NEW YORK
- Berat : 14,247 Lbs dan 33,426 Lbs
- Ukuran : 623.00 cuft dan 1,505.00 cuft
- Harga : US $ 43,862.80 dan US $ 72,960.98
dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER