DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1564/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 menanggapi surat dari Direktorat PPN
dan PTLL Nomor S-85/PJ.53/1995 tanggal 25 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
kembali penjelasan sebagai berikut :
1. Pajak Masukan atas pembelian minyak sebagai bahan bakar generator oleh KPP pemillik gedung
dapat dikreditkan, sepanjang penggunaan generator tersebut berhubungan langsung dengan
persewaan ruangan.
2. Penggunaan generator untuk penerangan ruangan yang tidak disewakan juga dapat dikreditkan
sepanjang ada hubungan langsung dengan usaha persewaan oleh PKP.
Apabila penggunaan generator tersebut nyata-nyata tidak ada hubungan dengan usaha persewaan ruangan
oleh PKP, maka kami berpendapat dengan Saudara bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan bagian yang
tidak dapat dikreditkan.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO