DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 207/PJ.32/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 BARANG IMPOR KEPERLUAN PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 November 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, dinyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) Saudara telah menunjukan PT. XYZ sebagai konsultan
dan juga untuk membangun, merancang dan menerapkan dan menerapkan Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan (SIMDUK). Untuk melaksanakan proyek tersebut PT XYZ telah melakukan
kontrak pembelian perangkat keras dengan distributor ABC di luar negeri.
Sehubungan dengan pengadaan perangkat keras tersebut, dimohon untuk dapat diberikan keringanan/
pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa siapa pun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah
Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan PPN.
2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun selamanya atau dibebaskan dari pengenaan
pajak, untuk impor BKP tertentu.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan perpajakan diberikan terbatas untuk :
a. Mendorong eskpor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan
Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah
Pabean yang dibentuk khusus untuk dimaksud tertentu.
b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam
bidang perdagangan dan investasi.
2.3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena pengadaan perangkat keras tersebut bukan untuk
tujuan tersebut pada butir 2.2, maka atas impor perangkat keras maupun atas penyerahan
yang dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka SIMDUK, tetap dikenakan PPN.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 yang telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, menyebutkan bahwa :
"Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
a. 1) Orang Pribadi;
2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak.
b. badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha mililk negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan uasaha lainnya;
c. bentuk usaha tetap.
3.2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21
Desember 1994, antara lain diatur bahwa : Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai ditunjuk sebagai pemungut Pajak PPh Pasal 22;
3.3. Bahwa yang mengimpor barang berupa perangkat keras untuk kepentingan SIMDUK dari luar
negeri bukan Departemen Dalam Negeri, akan tetapi PT. XYZ yang merupakan Subjek Pajak
menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
3.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka impor perangkat keras atau kontrak pembelian
perangkat keras dengan distributor ABC/Fabrican di luar negeri tetap dikenakan PPh Pasal 22
impor, oleh karena PT. XYZ adalah subjek pajak menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
Pajak Penghasilan.
Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor tidak dapat
dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER