DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 243/PJ.53/2003

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI BAI' AL-MURABAHAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Agustus 2002 hal Pengenaan Pajak PPN 10% Atas 
Transaksi Murabahah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Transaksi bai' al-murabahah merupakan salah satu produk perbankan XYZ dengan prinsip 
        jual beli, dengan ketentuan sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan ABC bahwa:
        -   bank XYZ membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank sendiri, dan 
            pembelian tersebut harus sah dan bebas dari riba;
        -   selanjutnya, bank XYZ menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual 
            senilai harga beli ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank XYZ harus memberitahu 
            secara jujur kepada nasabah tersebut tentang harga pokok barang dan biaya yang 
            diperlukan.

    b.  Saudara menanyakan tentang perlakuan PPN atas transaksi bai' al-murabahah yang dilakukan 
        oleh PT CBA Tbk Unit Usaha Syariah.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1A ayat (1) huruf a menyatakan bahwa penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena 
        suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

        Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini 
        meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang 
        mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

    b.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    c.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 angka 13 antara lain menyatakan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian 
        berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau 
        pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, 
        antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli barang dengan memperoleh 
        keuntungan (murabahah).

    b.  Pasal 6 huruf m menyatakan bahwa usaha bank umum antara lain adalah menyediakan 
        pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan 
        ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4.  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adalah Pengusaha yang sejak semula 
    bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan 
    atau ekspor Barang Kena Pajak.

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 5 huruf d antara lain menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan termasuk jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Pasal 8 huruf a antara lain menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk 
        menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain 
        berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan transaksi bai' al-murabahah tidak termasuk 
    jenis jasa di bidang perbankan karena kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip jual beli 
    barang, sehingga atas penyerahan barang tersebut dari PT. CBA kepada nasabah merupakan 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO