DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI BAI' AL-MURABAHAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Agustus 2002 hal Pengenaan Pajak PPN 10% Atas Transaksi Murabahah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Transaksi bai' al-murabahah merupakan salah satu produk perbankan XYZ dengan prinsip jual beli, dengan ketentuan sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan ABC bahwa: - bank XYZ membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian tersebut harus sah dan bebas dari riba; - selanjutnya, bank XYZ menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank XYZ harus memberitahu secara jujur kepada nasabah tersebut tentang harga pokok barang dan biaya yang diperlukan. b. Saudara menanyakan tentang perlakuan PPN atas transaksi bai' al-murabahah yang dilakukan oleh PT CBA Tbk Unit Usaha Syariah. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1A ayat (1) huruf a menyatakan bahwa penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. b. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 13 antara lain menyatakan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). b. Pasal 6 huruf m menyatakan bahwa usaha bank umum antara lain adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 4. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 5 huruf d antara lain menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 8 huruf a antara lain menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan transaksi bai' al-murabahah tidak termasuk jenis jasa di bidang perbankan karena kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip jual beli barang, sehingga atas penyerahan barang tersebut dari PT. CBA kepada nasabah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO