DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 955/PJ.332/2005
TENTANG
PENEGASAN PEMBERIAN REWARD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. ABC (Wajib Pajak) NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX melalui surat Nomor XXX tanggal
20 Juni 2005 mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN
Nomor : XXX tanggal 1 Maret 2004, dengan merujuk Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002 dan
SE-05/PJ.75/2002 tanggal 8 Juli 2005, karena musibah kebakaran yang mengakibatkan Wajib
Pajak mengalami kesulitan keuangan (cash flow).
b. Atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor XXX tanggal 13 Desember
2004 yang mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak telah melunasi pokok
pajak terutang sebesar Rp. 400.000.000,- pada tanggal 27 Desember 2004, dan telah
dilaporkan ke KPP Jakarta Cengkareng tanggal 28 Desember 2004.
c. Penegasan Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor S-343/PJ.75/2005
tanggal 22 September 2005, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat dipertimbangkan untuk
mendapatkan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun untuk penegasan
lebih lanjut mengenai perihal tersebut di atas dapat dimintakan penegasan dari Direktur
Peraturan Perpajakan.
d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah pemberian
reward kepada Wajib Pajak masih dapat menggunakan dasar hukum tersebut di atas,
mengingat Wajib Pajak telah mengajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan
Keberatan yang menerima sebagian permohonan Wajib Pajak.
2. Pasal 36 ayat (1) huruf a mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain
diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan
Wajib Pajak.
b. Ayat (2), bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1) Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
2) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
3) tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
b. Ayat (4), bahwa setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh
diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan
diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau
suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam
SKPKB, karena atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan
permohonan Wajib Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO