KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 230/KMK.04/1996

                        TENTANG

               PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga 
Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 75, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3613);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL.


                        Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik.


                        Pasal 2

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor 
ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
Menteri Keuangan,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD