DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juni 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1388/PJ.531/1996
TENTANG
PENJELASAN ATAS RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 13 Mei 1996 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang
Siantar tertanggal 6 Mei 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996,
perolehan BKP atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub
kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri.
2. Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996, maka penyerahan/
hasil pekerjaan untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah/pinjaman luar negeri
dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa PPN formulir 1195 kolom B.1.3.1. "Penyerahan
kepada Pemungut PPN", sehingga oleh karena itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan
yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut
PPN, yaitu 7% (tujuh persen) dari total penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut,
akan meliputi juga kelebihan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan hasil pekerjaan untuk
proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO