DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1936/PJ.532/1996
TENTANG
PAJAK HIBURAN PADA USAHA PADANG GOLF DI DKI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996, dengan ini diberitahukan bahwa pemungutan Pajak
Hiburan dan atau Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas objek pajak
yang terutang PPN sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Saudara, akan diselesaikan dalam satu
paket dengan Rencana Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sekarang sedang
diproses.
Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER